Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2024-2029

Partai: PKB, Dapil: DKI Jakarta 7 (meliputi Kec.Cilandak, Kec.Kebayoran Baru, Kec.Kebayoran Lama, Kec.Pesanggrahan dan Kec.Setiabudi) No. Urut Caleg di Dapil: 1

Wakil Ketua DPRD Prov. Jambi

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Kabupaten PPU & Kabupaten Paser

Kabupaten Kutai Kartanegara

Kabupaten Kutai Barat & Kabupaten Mahakam Ulu

Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, & Kabupaten Berau

Kota Gorontalo, Kominfotik – Sebanyak 44 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 resmi dilantik, Senin (9/9/2024), bertempat di Ruang Sidang DPRD Gorontalo.

Proses pelantikan ditandai dengan Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Paris RA. Jusuf. Diawali dengan pembacaan Surat Keputusan dan pengambilan sumpah oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Prosesi pelantikan kemudian berlanjut pada penandatanganan berita acara secara simbolis, oleh anggota DPRD yang diwakili oleh Meyke M. Camaru, Ance Robot, dan I Wayan Sudiarta. Kemudian diakhiri dengan penyematan pin lencana dewan dan penyerahan SK Mendagri RI secara simbolis oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dan Penjabat (Pj) Gubernur Rudy Salahuddin, kepada Fikram A.Z. Salilama dan Venny Rosdiana Anwar.

Pj. Gubernur Rudy Salahuddin berpesan agar 44 anggota DPRD yang terpilih sebagai perwakilan rakyat dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan. Hal ini menurut Rudy, perlu selalu menjadi perhatian untuk ke depannya.

“Anggota DPRD memang memiliki ikatan kuat dengan Partai Politik (Parpol) yang mengusungnya, mereka juga sebagai perpanjangan tangan dari Parpol, akan tetapi perlu digaris bawahi dan disadari bersama, bahwa hendaknya anggota DPRD selalu menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi ataupun golongan,” ujar Rudy membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI.

Rudy juga meminta agar anggota DPRD periode 2024-2029 ini dapat meningkatkan kembali fungsi DPRD sebagaimana amanat pasal 96 UU Nomor 23 tahun 2014, yakni meningkatkan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penyusunan anggaran, dan pengawasan.

“DPRD harus ada bersama-sama kepala daerah untuk membentuk Perda, yang perlu diingat bahwa setiap Perda yang dibuat diusahakan harus dapat memecahkan masalah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, anggota terpilih juga memiliki fungsi menyusun anggaran, harapannya nanti penempatan alokasi dana yang dibuat berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan pribadi ataupun golongan,” pungkas Rudy.

Sejatinya anggota DPRD ada 45 orang. Warsito Somawiyono dari Partai Golkar mengundurkan diri sesaat sebelum pelantikan. Anggota DPRD petahana itu diketahui mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo.